Kebijakan penggunaan kawasan hutan (PKH) dengan kompensasi lahan untuk provinsi dengan luas kawasan hutan di bawah 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, merupakan salah satu upaya pemenuhan areal kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan nasional untuk penggunaan di luar sektor kehutanan. Pedoman pelaksanaan kebijakan PKH ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1978 mel…