Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari penciptaan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dari warga negara dan negara memiliki kew…