Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, bahwa setiap Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA Rencana Kerja dan Anggaran atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Atas dasar tersebut, Pada Tahun 2013, Sekretariat Kabinet telah menetapkan suatu kebijakan sebagai pedoman penganggaran berbasis kinerja yaitu Peraturan Sekreta…