Polisi National Timor Leste dibentuk dengan memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pembimbin masyarakat dimana dicamtumkan dalam pasal 147 Konstitusi Republik Timor Leste (RDTL) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sehubungan dengan keberadaan Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam membantu memberikan pelayanan umu…