Intensive Care Unit di Rumah Sakit Kanker Dharmais mengacu pada pelayanan ICU tersier (kualifikasi pada Rumah sakit kelas A), dimana kualifikasi ditentukan oleh ketenagaan, sarana prasarana peralatan. Untuk pelayanan ICU tersier harus memiliki lebih dari 75% perawat bersertifikat terlatih perawatan/terapi intensif atau minimal pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di ICU. Hanya saja ICU di Rumah sakiā¦