Pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara bukan hanya tugas TNI semata. Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa ada tiga komponen pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter, yakni komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Namu…