Tugas pokok dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian. Dengan tugas dan fungsi yang unik tersebut, Kemenko Perekonomian selalu melakukan hubungan dan interaksi dengan mitra kerja yaitu Kementerian/Lembaga terkait melalui pelaksanaan Rapat …