Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal DPD RI bertugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada Anggota DPD RI. Untuk memberikan pelayanan yang paripurna kepada jalannya persidangan bagi Anggota DPD RI pegawai di bidang Persidangan DPD RI idealnya memiliki kompetensi yang mendukung jalannya persidangan secara efektif, efisie…