Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun 2016 melakukan rightsizing organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Wadah organisasi yang telah dibentuk membutuhkan ketersediaan SDM Aparatur yang tepat dan berpengalaman untuk mengisi berbagai posisi pada saat ini dan dimasa depan yang dapat disediakan melalui penerapan fungsi p…