Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta melalui turunannya yaitu Peratura Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga maupun secara khusus tanpa terkecuali adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan sistem merit dalam pengelolaan SDMnya, terutama pengelolaan ASN Dipek…