Salah satu jenis pelayanan pencatatan sipil adalah pelayanan akta perkawinan. Pelayanan akta perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan pelayanan akta perkawinan yaitu untuk mengesahkan suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan masyarakat dalam pelayanan Akta Perkawinan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Admin…