Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah membuka kesempatan bagi institusi/lembaga/departemen/non departemen untuk mengelola PNS sesuai dengan prinsip profesionalitas. Salah satu amanat Undang-Undang tersebut adalah perlunya digunakan penilaian kinerja pegawai yang efektif, akurat, fleksibel dan mudah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan sistem …