Corporate Social Responsibility wajib dijalankan oleh setiap Perseroan Terbatas dan Penanam Modal untuk pemberdayaan masyarakat dengan tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang…