Pemindahtanganan BMN merupakan proses alih kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui hibah, dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangnan. Hibah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, serta kepentingan sosial, keagamā¦