Tesis
Efektivitas Kinerja Tim Penanganan Laporan Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku
hakim, melalui pelayanan kepada masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan dalam proses
persidangan dan di luar persidangan terhadap perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik dan
pedoman perilaku hakim. Pelayanan dilakukan oleh Biro Pengawasan Perilaku Hakim dengan
dasar Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Tim Penanganan Laporan sudah berkerja sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sejak
Peraturan diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan efektivitas kinerja Tim
Penanganan Laporan Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Terdapat empat indikator kinerja untuk menentukan efektivitas kinerja dalam mencapai tujuan dari
kinerja Tim Penanganan Laporan yaitu tujuan, standar, umpan balik, dan kompetensi. Dimana
outcome yang diharapkan dari Tim Penanganan Laporan berupa efektivitas kinerja penanganan
laporan dengan menggunakan indikator kinerja, serta output yang diharapkan adalah kualitas
kinerja Tim Penanganan Laporan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
dengan alat pengumpulan data melalui wawancara, obesrvasi, dan telaah dokumen, data yang
diperoleh dilakukan analisi dengan teknik pengolahan data dan analisis berupa mengklasifikasikan
materi data, dan analisis data, yang pada akhirnya akan mendapatkan sebuah hasil penelitian.
Setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa kinerja Tim Penanganan Laporan kurang efektif.
Berdasarkan fakta hasil penelitian diperoleh fakta bahwa Tim Penanganan Laporan telah
melaksanakan tugas dan fungsi penanganan laporan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi
Yudisial Nomor 2 Tahun 2015, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut mengalami banyak
kendala-kendala, sehingga menimbulkan tunggakan penanganan laporan. Diperlukan solusi
konkrit berupa dikeluarkannya ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan tugas
Tim Penanganan Laporan.
Tidak tersedia versi lain