Skripsi
Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional Auditor Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 terkait Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat Jenderal. Dalam penelitian ini peneliti mengkaji penerapan serta faktor penghambat pelaksanaan kebijakan pengisian jabatan fungsional tertentu auditor bagi Pegawai Negeri Sipil di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, dimana deskripsi merupakan penelitian eksplorasi dan memainkan peran yang amat penting dalam menciptakan hipotesis atau pemahaman orang tentang bebagai variabel sosial studi ini disifatkan sebagai ekplorasi, jadi tidak bertujuan menguji hipotesis, atau membuat generalisasi. Instrumen teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pengisian jabatan fungsional auditor khususnya bagi PNS hingga saat ini belum terealisasi dapat dilihat dari aspek – aspek sebagai berikut: 1. Aspek Komunikasi: dilihat dari aspek komunikasi dalam penerapan kebijakan tersebut sampai saat ini belum berjalan dengan baik karena belum adanya kesempatan bagi PNS untuk dapat menduduki jabatan auditor, karena hingga saat ini jabatan tersebut seluruhnya masih diisi oleh personel dari TNI. 2. Aspek Sumber Daya: dilihat dari aspek sumber daya ditemukan adanya persaingan antara TNI dan PNS dalam menempati jabatan tersebut, yang mana PNS belum bisa menduduki jabatan tersebut karena terbentur adanya Kebijakan Pimpinan. 3. Aspek Disposisi: Implementasi Penerapan Kebijakan Jabatan Fungsional Auditor bagi PNS di Inspektorat Jenderal Kemhan sudah diakomodir dan direncanakan serta tidak ada faktor nepotisme dalam proses pengisiannya. vii PNS untuk bisa menduduki jabatan auditor terbentur oleh Kebijakan Pimpinan dan target pencapaian angka kredit. 4. Aspek Struktur Birokrasi: Standart Operating Procedures (SOP) pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor Bagi PNS telah tertuang di Peraturan Menteri Pertahanan No 06 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan tetapi sampai saat ini belum dibentuk Tim Penilai Instansi secara legal. Untuk itu peneliti menyarankan: 1. Aspek Komunikasi: Perlu adanya kejelasan informasi mengenai kebijakan pengisian jabatan auditor bahwasanya jabatan ini tidak hanya diperuntukkan untuk personel dari TNI saja melainkan juga dari PNS, agar pengembangan pola karier di Kementerian Pertahanan khususnya di Inspektorat Jenderal berjalan dengan baik. 2. Aspek Sumber Daya: untuk kewewenangan disarankan agar lebih konsisten terhadap aturan yang berlaku khususnya terhadap pengembangan dan manajemen pola karier bagi pegawai Kementerian Pertahanan sehingga diharapkan tidak menimbulkan kecemburuan karier yang berdampak pada profesional dan loyalitas pegawai. 3. Aspek Disposisi: sebaiknya Biro Kepegawaian berkoordinasi dengan Instansi terkait memberikan penekanan kembali tentang pengisian jabatan auditor bagi PNS dapat terlaksana. 4. Aspek Struktur Birokrasi: segera membentuk Tim Penilai Instansi khususnya untuk Jabatan Fungsional Auditor dan membuat Standard Operating Procedures (SOP) secara rinci dan detail sebagai perwujudan dari implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2014 guna penilaian bagi PNS yang bisa diangkat menjadi auditor. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Jabatan Fungsional Tertentu, Auditor, Pegawai Negeri Sipil
Tidak tersedia versi lain