Tesis
Efektivitas Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI): (Studi Kasus Anggota Fraksi Golkar Komisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat III Kabupaten Cianjur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kegiatan reses anggota Dewan Daerah Pemilihan Jawa Barat III dalam menggunakan anggaran reses dan menyerap serta memperjuangkan aspirasi kontituen. Fokus penelitian pada jenisjenis kegiatan reses dan cara atau pola penyerapan aspirasi serta upaya-upaya menindaklanjuti aspirasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi kasus anggotaFraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat IIIKabupatenCinajur. Efektivitas reses ini dilihat dari aspek input, proses, output, dan outcome. Penelitian dilakukan di lingkungan DPR RI dan Kabupaten Cianjur, tempat reses anggotaFraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat IIIberlangsung. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian yang didapati bahwa pelaksanaan reses anggota DPR RI FraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat III, yaituEka Sastra cukup efektif dalam beberapa aspek, dan belum efektif dalam aspek lain: - Input reses adalah anggaran sesuai ketetapan Sekretariat Jenderal DPR RI, personelnya adalah Baraya Eka Sastra dan tenaga-tenaga yang diperbantukan sesuai jenis kegiatan, dan materi acara baik berupa laporan kegiatan-kegiatan Komisi VI maupun jadwal-jadwal forum warga. - Proses reses adalah forum warga untuk menyampaikan laporan kegiatan Komisi VI, berdialog dengan warga untuk menyerap aspirasi, pengobatan gratis dan kegiatan-kegiatan yang menghibur. - Output reses antara lain serapan aspirasi yang mencakup isu-isu yang berkaitan dengan Komisi VI seperti modal usaha dan UMKM serta isu-isu lain yang tak berkaitan dengan tugas-tugas Komisi VI-nya seperti kesehatan, keadilan hukum, pengangguran, dan masalah infrastruktur. - Outcome reses antara lain bahwa aspirasi konstituen sangat beragam yang ditindaklanjut secara beragam pula oleh anggotaFraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat III. Sebagai respon atas aspirasi itu anggotaFraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat III membentuk Rumah Sehat, Rumah Usaha, Rumah Aspirasi, dan Rumah Hukum serta merencanakan membentuk Rumah Pangan. AnggotaFraksiGolkarKomisi VI Daerah Pemilihan Jawa Barat III juga memperjuangkan aspirasi itu melalui pengalokasian anggaran dan revisi perundang-undangan, seperti UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran yang disampaikan adalah perlunya pengaturan kembali secara lebih ketat teknis pelaksanaan reses agar benar-benar tepat sasaran dan mendapatkan hasil yang maksimal serta kewajiban setiap anggota Dewan membuat laporan pelaksanaan reses dengan detail sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran reses.
Tidak tersedia versi lain