Tesis
Konsep Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia yang Inklusif Disabilitas di Komisi Nasional Anti Kekeraasn Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)
Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan afirmatif terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas berupa penetapan sistem kuota minimum 2% tenaga kerja disabilitas di lembaga Pemerintah/Negara. Tetapi dalam implementasinya masih menghadapi tantangan sehingga masih ada institusi negara yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut, salah satunya adalah pada lembaga negara non-struktural yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penting yang harus diintervensi dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) disabilitas, upaya yang telah dilakukan Komnas Perempuan untuk mengatasi kesenjangan dalam tata kelola tenaga kerja disabilitasnya dan bagaimana konsep kebijakan manajemen SDM yang inklusif dan mengakomodir kebutuhan disabilitas di Komnas Perempuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan lokus penelitian di Komnas Perempuan Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan 3 temuan yaitu pertama, terdapat beberapa faktor yang penting diintervensi dalam pengelolaan SDM inklusif disabilitas di Komnas Perempuan, yaitu pada proses rekrutmen, seleksi dan penempatan, pemberian kompensasi dan manfaat, pelatihan dan pengembangan kapasitas, penilaian kinerja, pengembangan karier, penyediaan mekanisme pengaduan dan rujukan, pengakhiran masa kerja dan penyediaan akomodasi layak bagi pegawai disabilitas. Kedua, upaya yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan dalam mengatasi kesenjangan dalam pengelolaan SDM disabilitasnya yaitu penyediaan akomodasi layak minimum bagi 2 komisioner penyandang disabilitas, dibuatnya forum belajar bagi seluruh pegawai mengenai isu disabilitas, dan disusunnya rencana kerja 2022 untuk membuat pedoman pengelolaan SDM dan lingkungan kerja inklusif disabilitas serta pelatihan bagi pegawai untuk pendalaman isu disabilitas. Ketiga, adanya rancangan Kebijakan dan Panduan Pengelolaan SDM Inklusif Disabilitas di Komnas Perempuan.
Tidak tersedia versi lain