Tesis
Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Kota Tua Jakarta Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, fokus permasalahan fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah wawancara dengan key informant, observasi, dan telaah dokumen Hasil penelitian menunjukkan : bahwa terdapat beberapa faktor dalam intepretasi kebijakan yang tidak dilakukan secara maksimal dalam implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Para Implemnetor di jajaran ‘atas’ mengetahui secara persis arah dan tujuan kebijakan ini, namun dalam pelaksanaanya secara turun-temurun di bawah mulai bias mengenai kebijakan ini, artinya ada kegiatan komunikasi dan sosialisasi yang kurang maksimal di level bawah yang belum dilakukan oleh unit yang terkait, sehingga dari mulai aparat hingga pelaksana maupun kelompok sasaran belum mengetahui secara tepat arah dan tujuan kebijakan ini. Ditinjau dari tahap pengorganisasian, secara keseluruhan implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik, sudah ada penetapan siapa pelaksana dan siapa berbuat apa yang dituangkan secara jelas dalam kebijakan yang ada, kemudian juga kebijakan juga secara konsisten dilaksanakan namun peneliti melihat bahwa ego sektoral dalam pelaksanaan cukup kental terasa. Masingmasing sektor bekerja dibatasi hanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya saja, tidak ada program berkesinabungan antara satu sektor dan lainnya. Tahap terakhir adalah tahap aplikasi.Secara keseluruhan pelaksaan kebijakan dalam tahap ini sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam tahap aplikasi ini. Adanya penolakan dari beberapa kelompok sasaran, selain itu yang menjadi hambatan lainnya adalah nasip para Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan untuk pindah ke lokasi binaan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari data yang peneliti dapatkan ada hampir 800an pedagang terpaksa manjadi PKL liar yang terus-terusan berdagang di tempat-tempat yang masih dilarang Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan hal-hal sebagai berikut; Membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hingga level pelaksana paling bawah dalam melaksanakan kebijakan ini, memperbaiki dan meningkatkan giat sosialisasi dan komunikasi kepada seluruh stakeholders baik aparat internal maupun kelompok sasaran, membuat Information Center khusus Program Penataan Kawasan Kota Tua., memaksimalkan fungsi sektoral (SKPD dan UKPD) melalui pembuatan program yang berkesinabungan secara keseluruhan serentak dengan menyamakan persepsi, menyelaraskan kegiatan, program hingga anggaran, untuk menurunkan ego sektoral yang selama ini masih terlihat dengan jelas, sehingga dapat tercapainya tujuan kebijakan Penataan Pedagang Kawasan Kota Tua yang telah dibuat. m eningkatkan kerja sama dengan Perusahaan guna memaksimalkan program Corporate Social Responsibilities untuk pembangunan penataan pedagang di kawasan Kota Tua ini, membuat kebijakan lebih lanjut dan solusi permanen guna menangani 800 pedagang yang tidak dapat tertampung di dalam lokasi binaan.
Tidak tersedia versi lain