Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Dan Pelumas Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah memperoleh gambaran yang sebenarnya tentang penerapan Permenhan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang merupakan salah satu komponen pendukung pertahanan negara dimana menjadi penggerak alat dan peralatan alutsista maupun kendaraan operasional pendukung. Penelitian ini ditinjau dari 4 aspek yang terdapat dalam Permenhan Nomor 17 Tahun 2016 yaitu rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Secara umum implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia telah berjalan dengan baik, meskipun ada satu aspek yang kurang optimal pelaksanaannya. Untuk mengoptimalkan implementasi Permenhan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan viii Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, maka Penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut: 1. Untuk aspek rencana kebutuhan: selama ini rencana kebutuhan Unit Organisasi (UO) dan satker tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan, maka perlu adanya update data yang dilakukan oleh satuan induk untuk melakukan singkronisasi data terbaru. Hal ini untuk mencegah kebocoran dan penghematan. 2. Untuk aspek pengadaan: perlu adanya sinergitas antara pengawas pengelolaan BMP dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan dengan Kepala Kegiatan yaitu Panglima TNI dalam hal ini Aslog Panglima TNI. Hal ini dikarenakan selama ini pelaksanaan pengelolaan BMP terutama masalah pembayaran masih terjadi selisih pembayaran antara keduanya. 3. Untuk aspek penyimpanan: dalam hal penyimpanan yang digunakan untuk cadangan, perlu dibuatkan satu lokasi yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk. Untuk pelaksanaannya agar disentralkan di satu titik yang mudah dijangkau dari berbagai arah. 4. Untuk aspek pendistribusian: saat ini pemesanan dan pengambilan BMP masih menggunakan cara manual. Oleh karena itu, diera digital saat ini. Agar merubah kegiatan yang banyak menggunakan kertas menjadi kegiatan yang paperless sehingga pekerjaan menjadi lebih cepat dan efisien.
Tidak tersedia versi lain