Skripsi
Kompetensi Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi anggaran (Monev Anggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) tanggal 24 Agustus 2016 ternyata realisasi penyerapan anggaran APBN masih relatif rendah dan masih dibawah target atau proyeksi yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja utama penyerapan anggaran. Kenyataan di lapangan Bendahara dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas rendahnya capaian serapan anggaran viii karena sering terjadi penolakan resume tagihan SPM oleh KPPN sehingga Bendahara dinilai kurang kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kompetensi bendahara yang ada saat sekarang ini mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran yang ada pada Ditjen Keuangan Daerah. Aspek-aspek yang diteliti untuk kompetensi bendahara ini adalah aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap dari bendahara pengeluaran Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung dan wawancara dengan masing-masing key informant yang telah ditetapkan. Selanjutnya hasil dari wawancara dianalisis untuk didapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran yang ada saat ini di Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri telah memiki kompetensi yang cukup baik dalam melaksanakan tugasnya dilihat dari aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap. Namun hasil observasi penulis terhadap keterampilan Bendahara Pengeluaran dalam menggunakan aplikasi masih perlu ditingkatkan seiring dengan perubahan regulasi serta aplikasi setiap tahunnya. Namun Kompetensi bendahara saat ini bukanlah faktor yang menyebabkkan tingkat penyerapan anggaran rendah. Oleh karena itu penulis menyarankan perlunya Pendidikan dan Pelatihan untuk bendahara pengeluaran sehingga mampu mengimbangi perubahan-perubahan yang selalu bergerak dinamis. Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga perlu memberikan reward kepada bendahara agar dapat menumbuhkan motivasi dan tanggungjawab demi keberhasilannya dalam melaksanakan tugas.
Tidak tersedia versi lain