Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan Dengan Kompensasi Lahan Di Pulau Jawa
Kebijakan penggunaan kawasan hutan (PKH) dengan kompensasi lahan untuk provinsi dengan luas kawasan hutan di bawah 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, merupakan salah satu upaya pemenuhan areal kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan nasional untuk penggunaan di luar sektor kehutanan. Pedoman pelaksanaan kebijakan PKH ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1978 melalui Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 64/Kpts/DJ/I/1978 yang dalam perkembangan sampai sekarang yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 telah mengalami banyak pergantian dan perubahan. Dalam kebijakan PKH ini dasar yang dipakai para pihak (instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau swasta dan yayasan yang telah berbadan hukum) untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tetapi dalam kenyataannya untuk mendapatkan IPPKH ini para pihak membutuhkan waktu yang lama. Karena sebelum IPPKH diterbitkan calon pemegang IPPKH harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, salah satunya kewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan lahan sebagai kompensasi. Penelitian terkait implementasi kebijakan PKH dengan kompensasi lahan ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan PKH dengan kompensasi lahan di Pulau Jawa. Penelitian ini dilakukan di vi lembaga dan badan usaha atau pihak yang terkait dengan kebijakan PKH dengan kompensasi lahan di Pulau Jawa yang dilaksanakan mulai bulan September sampai dengan Oktober 2017. Metode yang digunakan adalah dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap data-data primer yang diperoleh di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai dokumen tertulis maupun hasil observasi. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan gabungan/trianggulasi, selanjutnya akan diolah dengan tahapan pengumpulan data mentah, transkip data, kategorisasi data, penyimpulan sementara, triangulasi dan penyimpulan akhir. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan di Pulau Jawa dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dari keempat faktor/aspek tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan, misalnya dari aspek sumber daya dan struktur birokrasi. Dimana sumber daya manusia sudah memadai secara kualitas dan kompetensinya, akan tetapi secara kuantitas belum memadai atau belum sesuai dengan volume pekerjaan yang ada. Belum adanya SOP khusus yang mengatur pemenuhan kewajiban kompensasi lahan, juga berpengaruh pada hasil yang kurang optimal dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan di Pulau Jawa, beberapa aspek yang lain dalam implementasi kebijakan tersebut telah sesuai dengan yang diharapkan. Disarankan bahwa perlu adanya identifikasi kuantitas kebutuhan pegawai sesuai dengan volume pekerjaan, yang disertai dengan peningkatan mutu kualitas SDM. Serta perlunya menyusun SOP khusus dalam hal pemenuhan kewajiban kompensasi lahan yang mudah dipahami oleh semua stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga berjalan sesuai yang diharapkan.
Tidak tersedia versi lain