Tesis
Implementasi Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Sejak diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 maka penerapan Sistem Akuntansi
Pemerintahan mempunyai landasan hukum yang mengatur mengenai kewajiban
implementasi laporan keuangan berbasis akrual. Akuntansi berbasis akrual mempunyai
perbedaan mendasar dengan sistem akuntansi sebelumnya yaitu adanya laporan
operasional. Laporan operasional digunakan untuk mengevaluasi pendapatan-LO dan
beban yang diperoleh dan digunakan oleh unit/instansi. Implementasi standar akuntansi
berbasis akrual masih menemui tantangan hal ini tertuang dalam dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2015 bahwa pemerintah harus dapat menyajikan
seluruh pendapatan, beban, aset dan kewajiban secara lengkap dengan menetapkan
kebijakan akuntansi atas transaksi/ kejadian atau peristiwa ekonomi yang spesifik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi standar akuntansi berbasis akrual
yaitu melalui pengakuan, pengukuran dan pengungkapan Pendapatan-LO dan beban
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD
dan Dikmas) pada tahun 2017.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pengambilan data
melalui telaah dokumen keuangan berupa laporan keuangan Ditjen PAUD dan Dikmas
tahun 2017 dan wawancara dengan key informan. Hasil penelitian berupa analisis yaitu
implementasi standar keuangan berbasis akrual dan Dikmas melalui pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan Pendapatan-LO dan Beban yang tersaji pada Laporan
Keuangan Ditjen PAUD dan Dikmas tahun 2017 sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 dan
peraturan keuangan terkait lainnya. Terdapat kebijakan khusus untuk pengakuan akun
beban barang untuk diserahkan kepada masyarakat yaitu diakui sebagai beban apabila per
tanggal pelaporan satker telah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari
pihak yang menerima. Kebijakan tersebut diatur dalam PP71 Tahun 2010 yang
memperbolehkan adanya penundaan pengakuan suatu pos.
Tidak tersedia versi lain