Skripsi
Efektivitas Inventarisasi Barang Milik Negara Pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Latar belakang penelitian ini adalah penatausahaan Barang Milik
Negara (BMN) di Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal
(Setjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) belum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui efektivitas inventarisasi BMN pada Biro Kepegawaian dan
Organisasi Setjen Kementerian LHK berdasarkan kebaruan Kartu Identitas
Barang (KIB), Daftar Barang Ruangan (DBR), dan laporan kondisi barang.
Politeknik STIA LAN Jakarta
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui telaah dokumen,
wawancara, dan observasi. Informan kunci (key informant) dalam penelitian
ini adalah Pegawai Negeri Sipil di Kementerian LHK.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inventarisasi BMN pada Biro
Kepegawaian dan Organisasi belum efektif dilaksanakan sesuai Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.50/MENHUT/SETJEN/KAP.2/10/2017 tentang Penatausahaan Barang
Milik Negara Lingkup Kementerian LHK. Hal ini terlihat pada aspek kebaruan
KIB yang belum seluruh kolomnya terisi. Pada aspek kebaruan DBR,
menunjukkan sebagian besar ruangan belum memiliki DBR dan daftar
barangnya belum terbarukan. Selanjutnya, pada aspek kebaruan laporan
kondisi barang menunjukkan adanya perbedaan kondisi barang antara yang
ada dalam laporan dengan kondisi di lapangan.
Untuk meningkatkan efektivitas inventarisasi BMN pada Biro
Kepegawaian dan Organisasi, penulis menyaranakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Aspek kebaruan KIB, menugaskan pengelola BMN untuk melengkapi
kolom KIB yang masih kosong berdasarkan dokumen sumber. (2) Aspek
kebaruan DBR, menugaskan pengelola BMN untuk menginput barang-barang
sesuai dengan hasil inventarisasi di lapangan melalui sistem aplikasi
kemudian mencetaknya dan menempelkannya pada setiap ruangan. (3)
Aspek kebaruan laporan kondisi barang, menugaskan pengelola BMN untuk
menyelesaikan draf Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN serta konsultasi
kepada Inspektorat Jenderal Kementerian LHK, Pengelola Barang, dan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuat rencana
aksi penyelesaian BMN rusak berat dan BMN tidak ditemukan.
Tidak tersedia versi lain