Skripsi
Evaluasi Kinerja Keuangan Koperasi Primer LEMHANNAS RI Tahun 2016 s.d. 2018
Keberhasilan dalam mencapai tujuan perusahaan merupakan prestasi manajemen. Penilaian kinerja keuangan merupakan cara yang dapat dilakukan oleh manajemen agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap pemegang saham dan untuk mengukur capaian dari tujuan yang telah direncanakan. Cara untuk mengetahui baik buruknya kinerja keuangan salah satunya menggunakan rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas.
Koperasi Primer Lemhannas RI sebagai salah satu pelaku usaha perlu mengevaluasi penilaian kinerja keuangannya, sehingga dilakukan penelitian kinerja keuangan tahun 2016 sampai 2018. Penelitian menggunakan metode campuran (mixed methods) yang menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, dimana sumbernya berdasarkan pendekatan wawancara dan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor: 96/ Kep/ M.KUKM/ IX/ 2004 tahun 2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi pasal 33. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Yang ditinjau dari aspek likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
Hasil penelitian diperoleh bahwa kinerja keuangan Koperasi Primer Lemhannas RI Tahun 2016 sampai 2018 secara umum sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa aspek yang masih buruk. Dimana pada aspek likuiditas kinerja keuangan Koperasi Primer Lemhannas RI Tahun 2016 sampai 2018 memperoleh nilai buruk, aspek solvabilitas memiliki nilai yang baik dan aspek rentabilitas mendapatkan nilai yang sangat baik.
Untuk itu, Penulis menyarankan:
1. Aspek Likuiditas, Pengurus dapat meningkatkan nilai pinjaman kepada anggota dan menambah tempo pengembalian pinjaman.
2. Aspek Solvabilitas, penilaian yang sudah baik kiranya tetap dipertahankan atau dapat di tingkatkan menjadi sangat baik lagi kedepannya sehingga manajemen selalu dapat memenuhi kewajibannya.
3. Aspek Rentabilitas, penilaian yang sangat baik patut diapresiasi dan dipertahankan oleh pengurus, penetapan bunga dalam unit simpan pinjam sebesar 1% kiranya tetap dipertahankan dan tidak dinaikkan, mengingat tujuan koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahterahan anggota khususnya personil di lingkup Lemhannas RI.
Tidak tersedia versi lain