Skripsi
Implementasi Kebijakan Satu Peta Pada Sekretariat Pksp Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pemanfaatan implementasi Kebijakan Satu Peta pada Sekretariat PKSP
Kemenko Perekonomian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan
keefesienan dalam instansi Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian pada unit Keasdepan Penataan Ruang dan Kawasan
Strategis Ekonomi. Implementasi Kebijakan Satu Peta dilakukan guna
mendapatkan dan menghasilkan data akurat sebagai bahan pertimbangan
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi sebagai
penanggungjawab program Kebijakan Satu Peta. Pertimbangan ini
dibutuhkan dalam implementasi kebijakan pada Sekretariat PKSP
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian
Peta Skala 1:50.000.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi Kebijakan Satu Peta pada Sekretariat PKSP Kemenko
Perekonomian. Adapun aspek penelitian yang diteliti yaitu isi kebijakan
(Content Of Policy); dan lingkungan implementasi (Context Of
Implementation).
Metodologi penulis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
telaah dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Satu Peta
pada Sekretariat PKSP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
adalah
a. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan implementasi
Kebijakan Satu Peta sebagai berikut
Belum ada standar peta yang sama masing-masing K/L/Pemda
dalam membuat peta tematik sesuai dengan kepentingannya;
Dalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai 2019 belum selesai
permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
b. Strategi yang sebaiknya dikembangkan dalam pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta sebagai berikut
Upaya dalam penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan
dilakukan dengan tahapan kompilasi, integrasi dan sinkronisasi;
Harus didukung sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun
sumberdaya finansial.
c. Isu-isu yang berkembang dalam penguatan pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta sebagai berikut
Arahan strategis Presiden RI pada Rapat Terbatas tanggal 6
Februari 2020 menyetujui Revisi Perpres 9/2016;
Untuk kedepannya berkelanjutan pelaksanaan KSP dibutuhkan
sumberdaya manusia yang menguasai di bidang informasi
geospasial (IG) dan sumberdaya finansial.
Penulis juga menyampaikan saran sebagai berikut :
a. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan implementasi
Kebijakan Satu Peta sebagai berikut
Belum ada peta standar yang sama sebaiknya masing-masing
K/L/Pemda melakukan koordinasi dan komitmen yang baik
dengan bekerja sama;
Masing-masing K/L/Pemda harus memiliki sumberdaya manusia
yang mampu menguasai informasi geospasial agar peta yang
dihasilkan berkualitas.
b. Strategi yang sebaiknya dikembangkan dalam pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta sebagai berikut
Tahapan kompilasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai Perpres
9/2016 merupakan proses pelaksanaan program yang sudah
berjalan dengan baik hanya saja masih adanya K/L/Pemda yang
belum mampu penyajian data;
Harus ditingkatkan sumberdaya manusia pada masing-masing
K/L/Pemda diadakan pendidikan dan pelatihan informasi
geospasial dengan dukungan sumberdaya finansial.
c. Isu-isu yang berkembang dalam penguatan pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta sebagai berikut
Arahan strategis Presiden RI pada Rapat Terbatas tanggal 6
Februari 2020 menyetujui Revisi Perpres 9/2016 berarti program
pelaksanaan rencana aksi dari 2020-2024 oleh karena itu dalam
penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan
sampai akhir tahun 2024 harus clear and clean;
Harus didukung sumberdaya manusia yang mampu menguasai
informasi geospasial untuk kedepannya lebih banyak di setiap
K/L/Pemda dan dukungan sumberdaya finansial yang memadai.
Tidak tersedia versi lain