Skripsi
Pelaksanaan Layanan Informasi Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Sekretariat Pengadilan Pajak
Pandemi Covid-19 menyebabkan layanan informasi di Sekretariat
Pengadilan Pajak tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sejalan dengan
hal ini terjadi beberapa penyesuaian pada proses penyediaan layanan
informasi kepada masyarakat. Beberapa penyesuaian yang dilakukan
antara lain, penutupan loket layanan informasi (helpdesk), penutupan
layanan informasi melalui saluran telepon, penambahan kanal layanan
informasi melalui aplikasi whatsapp, dan pengoptimalan layanan informasi
melalui surat elektronik.
Permasalahan timbul mengingat bahwa pengguna layanan belum secara
menyeluruh mengetahui perubahan layanan di Pengadilan Pajak sehingga
pertanyaan yang diterima dari masyarakat dan pengguna layanan pun
masuk dalam jumlah yang signifikan terutama terkait kebijakan penutupan
persidangan dan layanan administrasi selama masa pandemi Covid-19.
Layanan informasi tersedia melalui beberapa kanal, yaitu helpdesk, surel,
saluran telepon, kontak web, whatsapp, Instagram, dan persuratan.
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
dan tinjauan dari lima aspek, yaitu aspek kesederhanaan, aspek
keamanan, aspek kejelasan, aspek keterbukaan, dan aspek keadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan informasi
selama masa pandemi Covid-19 di Sekretariat Pengadilan Pajak
dilaksanakan cukup baik walaupun terdapat beberapa hal yang perlu
diperbaiki dalam pelaksanaan layanan informasi tersebut.
Untuk itu, Penulis menyarankan:
1. menyederhanakan jawaban informasi dengan menggunakan istilah-
istilah umum dan dipahami oleh masyarakat luas,
2. memastikan tidak ada pihak ketiga yang secara tidak bertanggung
jawab mengambil data yang terletak di meja petugas layanan informasi,
3. menciptakan kesatuan sistem aplikasi yang memuat segala informasi
yang ada di Pengadilan Pajak sehingga petugas layanan informasi tidak
perlu menanyakan ke bagian lain yang memiliki informasi
4. memperbarui tampilan laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak agar
mudah digunakan dan diketahui oleh masyarakat,
5. memperkuat pelaksanaan layanan informasi sesuai SOP tanpa
terpengaruh oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan
Tidak tersedia versi lain