Tesis
Evaluasi Pelaporan Keuangan Tahun 2016-2018 Dengan Model CIPP (Context, Input, Process, Product) Pada Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan Dan Kebudayaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelaporan keuangan
yang berkualitas di Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayan, Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
menggunakan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product). Fokus
permasalahan yang diteliti adalah bagaimana evaluassi pelaporan keuangan pada
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Metode yang digunakan adalah kskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian
: (1) Aspek Context yaitu kesesuaian tujuan dan sasaran pelaporan keuangan pada
Pusat Penelitian Kebijakan dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan yaitu untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen,
transparansi, dan evaluasi kinerja. (2) Aspek Input yaitu sumber daya dalam
pelaporan keuangan yang terdiri dari sumber daya manusia dan sarana prasarana
(komputer, jaringan internet, dan fasilitas perkantoran) sudah memadai untuk
mendukung pelaporan keuangan yang tepat waktu. (3) Aspek Process yaitu dalam
proses pelaksanaan pelaporan keuangan masih ditemukan masalah yaitu
terlambatnya pelaporan BMN, pencatatan BMN yang belum tertib administrasi,
kurangnya koordinasi dan komunikasi antara perencana, pelaksana, dan operator
apikasi , peran pimmpinan yang masih kurang, serta pengawasan SPI yang masih
belum optimal (4) Aspek Product yaitu laporan keuangan Pusat Peneitian
Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan berkualitas (relevan dan andal) dan
bermanfaat sebagai sumber informasi dalam kepurtusan manajemen.
Saran-saran yang dapat diberikan sebagai berikut: (1) Koordinasi antar
pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara periodik. (2) Evaluasi kinerja
pegawai secara intensif pada proses bisnis pelaporan keuangan. (3) Mengganti
personil anggota SPI dengan pegawai yang berasal dari jabatan fungsional umum.
(4) Menambah jumlah pegawai dan rotasi jabatan sebagai pengurus dan pengelola
operator aplikasi BMN.
Tidak tersedia versi lain