Tesis
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Biro SDM Dan Umum Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (SETJEN ORI)
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan alternatif solusi sebagai upaya
penegakan disiplin PNS di Biro SDM dan Umum Setjen ORI. Objek yang diteliti
adalah objek tunggal yaitu penegakan disiplin PNS di Biro SDM dan Umum
Setjen ORI. Adapun aspek yang diteliti dalam penelitian ini dilihat dari aspek
preventif dan aspek korektif.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara terhadap lima informan kunci dan dengan telaah dokumen.
Selanjutnya analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan
mendeskripsikan secara keseluruhan dan sistematik keterkaitan antar satuansatuan
gejala yang diteliti dan memasukan penilaian penulis terhadap hasil
penelitian yang ditemukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa:
1. Penegakan disiplin PNS di Biro SDM dan Umum dilihat secara preventif
dikatakan masih belum optimal karena upaya pencegahan yang dilakukan saat
ini baru sebatas pemberian pesan/nasihat dari pimpinan kepada jajaran yang
ada dibawahnya agar selalu lebih berdisiplin, hampir rata-rata PNS di Biro
SDM dan Umum juga belum sepenuhnya memahami isi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sehingga memang
perlu adanya pemahaman secara mendalam mengenai peraturan dimaksud.
2. Penegakan disiplin PNS di Biro SDM dan Umum secara korektif dikatakan
masih belum optimal karena sesuai kondisi saat ini tindakan pendisiplinan
yang dilakukan bagi PNS di Biro SDM dan Umum masih berada pada
pemberian tingkat hukuman disiplin ringan, penegakannya juga masih
berfokus pada sisi kehadiran/pemotongan tunjangan kinerja dan dalam
penilaianya pun masih sebatas pengawasan dari atasan langsung terhadap
bawahannya yang terkesan subjektivitas.
Untuk itu diberikan saran kepada Kepala Biro SDM dan Umum, untuk:
1. Melakukan pembinaan kepada setiap PNS di Biro SDM dan Umum terkait
disiplin pegawai yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS.
2. Membuat sistem penilaian disiplin secara elektronik dan transparan yang dapat
mencatat/merekam pelanggaran disiplin yang dilakukan sehingga dalam
pemberian hukuman dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan
memberikan reward bagi pegawai yang telah berdisiplin sebagai motivasi
pegawai lain untuk dapat menjaga kedisiplinannya.
Tidak tersedia versi lain