Skripsi
Pengelolaan Arsip Dinamis Di Direktorat Kearsipan Daerah Arsip Nasional Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan arsip dinamis di Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia. Ditinjau dari jenis datanya pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif. Hasil analisis data memperoleh temuan penelitian, terhadap aspek-aspek penelitian dapat ditarik kesimpulan umum, bahwa arsip dinamis di Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal itu ditunjukkan melalui kesimpulan-kesimpulan yang lebih terinci melalui aspekaspek: 1. Aspek Penciptaan Arsip, telah mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. 2. Aspek Penggunaan Arsip, di dalam penggunaan arsip khusunya dalam pemberkasan belum berjalan dengan baik. Sehingga di dalam pengelompokan arsip dan penentuan kode klasifikasi masih kurang tepat. Dalam penemuan arsipnya belum bisa memberikan informasi dengan secara cepat dan tepat. 3. Aspek Pemeliharaan Arsip, menunukka arsip-arsip belum tersentral setingkat Eselon II, tetapi masih terpusat pada masing-masing unit setingkat Eselon IIInya. Dalam kegiatan pemeliharaan arsip vital dan arsip dinamis masih menyatu vii menjadi satu ruangan. Arsip vital belum diperlukan secara khusus dan tidak di campur dengan arsip dinamis, serta di simpan di tempat yang tidak tahan api. Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti menyarankan beberapa hal: 1. Aspek Pencipta Arsip, sebaiknya semua surat dari luar instansi masuk melalui bagian persuratan untuk di registrasi sesuai prosedur, supaya semua surat tersentral dan menghindarkan surat tersebut hilang. Surat yang telah di catat kemudian di scan, dan di kirim melaui arsip elektronik dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Setelah surat di kirim melalui SIKD ke Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, kemudian didisposisikan ke unit yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Arsip tersebut di kirim ke Eselon I dan di disposisikan ke eselon II yang terkait, serta di tindaklanjuti sesuai prosedur. 2. Aspek Penggunaan Arsip, sebaiknya dalam penggunaan arsip untuk pemberkasan harus mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Sehingga dalam pengelompokan arsip dan penggunaan kode klasifikasi arsip akan tepat sesuai dengan pedoman, sehingga dalam penemuan kembali arsipnya akan lebih mudah, serta akan mempercepat dalam pencarian arsip secara cepat dan tepat. 3. Aspek Pemeliharaan Arsip, di sarankan agar arsip-arsip yang belum tersentral setingkat Eselon II, yang ada di unit setingkat Eselon III di serahkan ke unit setingkat Eselon II. Supaya semua arsip tersentral di Eselon II dalam pemeliharaannya. Untuk pengelolaan arsip vital di Direktorat Kearsipan Daerah II, sebaiknya mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana arsip vital dan arsip dinamis terpisah bukan menjadi satu ruangan, serta identifikasi dan di buatkan daftar arsipnya.
Tidak tersedia versi lain