Tesis
Efektifitas Penggunaan Dana Desa Dalam Pembangunan Di Nagari Lasi, Kecamatan Candung Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat
Untuk mengatasi ketimpangan pembangunan nasional di Indonesia, Pemerintah
menyusun strategi pembangunan dengan melaksanakan pembangunan nasional yang
berorientasi pada pembangunan pedesaan. Salah satu wujud perhatian pemeritah dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini membawa
perubahan besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi desa dengan daerah dan pemerintah
meliputi aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi desa. Dalam
Undang-Undang ini jelas dinyatakan bahwa desa dan desa adat mendapat perlakukan yang sama
dari pemerintah dan pemerintah daerah oleh karena itu Desa diberikan otonomi untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai
sosial budaya masyarakat desa, serta menetapkan dan mengelola kelembagaan desa.
Metodologi Penelitan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian ini adalah
dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam kepada Informan
kunci dengan Kriteria tertentu, dari laporan realisasi penggunaan dana desa di Nagari Lasi mulai
tahun 2015 s.d. 2018, Rencana Kerja Pembangunan Nagari Lasi, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah di Nagari lasi, juga dari sumber informasi lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Pengolahan data dilakukan dengan metode triangulasi yaitu dengan melihat keterkaitan antar
informasi yang diterima saat wawancara maupun dari informasi lainnya kemudian diuji
kredibilitas dan validitas data tersebut.
Hasil Penelitian menujukkan bahwa Penggunaan Dana Desa di Nagari Lasi tidak
efektif. Tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan mencerminkan bahwa program
pembangunan di Nagari Lasi tidak dilaksanakan dengan baik sebagaimana dinyatakanb dalam
UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak tersedia versi lain