Tesis
Analisis Implementasi Kebijakan Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan/Atau Darurat Energi
Untuk menjamin ketahanan energi nasional dan menetapkan langkah-langkah
penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi, Dewan Energi Nasional
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Perpres ini
mengatur penetapan, penanggulangan dan penetapan berakhirnya krisis energi
dan/atau darurat energi. Tujuan dari penelitan adalah mengetahui faktor-faktor
implementasi dalam kebijakan tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi
dan/atau darurat energi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang
didasarkan pada analisis implementasi kebijakan, dengan data primer dari wawancara
key informants, dan data sekunder dari tinjauan literatur. Hasil penelitian mengacu
pada faktor-faktor implementasi yaitu isi kebijakan, komunikasi, sumberdaya, dan
struktur birokrasi, mendapatkan bahwa analisis implementasi kebijakan tata cara
penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi sudah berjalan,
namun belum optimal. Dapat terlihat dengan belum ditetapkannya produk hukum
turunan Perpres No. 41/2016 untuk mengatur secara lebih teknis dan masih
kurangnya sosialisasi sehingga belum semua stakeholder memahami Perpres No.
41/2016. Selain itu, belum adanya mook up room yang dapat menggambarkan
suasana real kondisi krisis energi dan/atau darurat energi dan perlunya petunjuk
teknis sebagai panduan yang terintegrasi dengan Perpres No. 41/2016.
Tidak tersedia versi lain