Tesis
Implementasi Kebijakan Pembinaan Personel Fungsi Komando Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana Implementasi Kebijakan Pembinaan
Personel Fungsi Komando terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Markas Besar TNI
Angkatan Laut Dalam organisasi TNI Angkatan Laut selain menggunakan Prajurit TNI
Angkatan Laut, juga Pegawai Negeri Sipil TNI yang ditugaskan di lingkungan organisasi TNI
Angkatan Laut dalam jumlah yang cukup besar, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil dan
Prajurit TNI Angkatan Laut merupakan satu kesatuan yang terpadu bersama-sama bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Laut, melalui (1) mendeskripsikan faktor
komunikasi, (2) mendeskripsikan faktor sumberdaya, (3) mendeskripsikan faktor disposisi, (4)
mendeskripsikan faktor struktur birokrasi Implementasi Kebijakan Pembinaan Personel Fungsi
Komando terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Laut. Dalam
mengumpulkan data peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi.
Untuk teknik analisa data menggunakan analisa kualitatif yang mengacu kepada pendapat Miles
dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan
struktur birokrasi mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pembinaan Personel Fungsi
Komando terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Pada faktor komunikasi, pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Personel Fungsi Komando dalam
proses penyampaian informasi belum sampai kepada penerimanya dengan baik, kejelasan dan
konsintensi penegasan dalam bentuk peraturan belum ada, posisi PNS sebagai atasan pada sisi
kepangkatan, dalam kesataraan kepangkatan Militer-PNS. Untuk faktor sumber daya
Kemampuan sumber daya manusia yang belum cukup baik dalam menangkap maksud dari
kebijakan Pembinaan Personel (Binpers) Fungsi Komando. Untuk factor disposisi mengalami
hambatan berupa sikap atasan yang belum tegas dalam penindakan dan memberikan sangsi
terhadap pelanggaran disiplin, sikap dan keteladanan terutama para atasan yang kurang serta
minimnya pengawasan yang belum berjalan maksimal, dan untuk factor struktur birokrasi
belum ada tuntutan yang bersifat mengikat khususnya Pegawai Negeri Sipil, sehingga sikap
acuh tak acuh dalam mengimplementasikan Pembinaan Personel (Binpers) Fungsi Komando
pada kedinasan sehari-hari, karena belum tegas reward dan funishman serta juga belum ada
Standard Operating Procedures (SOP) khusus yang disediakan yang berakibat penafsiran yang
berbeda-beda dalam pelaksanaannya.. Penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1)
Dinas Penerangan Angkatan Laut dapat lebih peningkatan peran tranformasi informasi
(transimisi) melalui media penerangan TNI Angkatan Laut yang menyesuaikan perkembangan
IT,(2) Dinas Pendidikan Angkatan Laut dapat merevisi kurikulum pendidikan prajurit TNI
Angkatan Laut dan juga memprogramkan disetiap jenjang pendidikan dan pelatihan bagi PNS
dalam rangka mendukung terwujudnya pelaksanaan BFK yang baik dan benar, (3) Staf Personel
Angkatan Laut selaku pelaksana kebijakan dibidang personel dapat membentuk suatu aturan
yang mengikat baik prajurit maupun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI Angkatan
Laut dengan memaksimalkan peran atasan yang diatur secara teknis dalam Peraturan Kasal atau
Surat Keputusan Kasal, (4) Perlu adanya penambahan tugas tanggung jawab khusus pembinaan
dan pengawasan pelaksanaan kebijakan BFK di setiap Satuan Kerja Mabesal yang melekat pada
setiap jenjang structural sebagai pembinaan dan pengawasan Implementasi Kebijakan BFK,
sehingga dapat terwujud dan terjaga kemurnian doktrin BFK pada diri seluruh Personel TNI
Angkatan Laut.
Tidak tersedia versi lain