Skripsi
Prosedur Penanganan Barang Bukti Elektronik Pada Tahap Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Kemajuan teknologi dan informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Sebagai konsekuensinya adalah banyaknya tindak pidana termasuk tindak pidana korupsid dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi seperti adanya barang bukti elektronik.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur penanganan barang bukti elektronik pada tahap penyidikan KPK RI. Sehingga penelitian ini nantinya akan menjelaskan apakah prosedur yang dilakukan oleh penyidik dan Pegawai Digital Forensic KPK
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomr 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga dapat rujukan bagi Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Dalam mengumpulkan data tersebut menggunakan data primer berupa wawancara dan
data sekunder berupa penelaahan dokumen. Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian serta mengkajinya
dengan kajian pustaka yang telah ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prosedur Penanganan Barang Bukti Elektronik Pada Tahap Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara keseluruhan telah dilaksanakan dengan baik dan berpedoman pada Hukum Acara Pidana. Selain Hukum Acara Pidana, Pegawai Digital Forensic juga berpedoman pada . ISO/IEC 27037:2014 . Untuk itu penulis menyarankan Pegawai Digital Forensic difasilitasi pelatihan pelatihan secara berkala dalam rangka mengimbangi pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Tidak tersedia versi lain