Skripsi
Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif Pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Penelitian ini berjudul “Pengelolaan Arsip Dinamis Aktif pada
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengelolaan arsip dinamis aktif pada
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang
dilakukan yaitu telaah dokumen, observasi, wawancara.
Penelitian ini menggunakan teori Johnson dan Kallaus, yang
menekankan bahwa pengelolaan arsip dinamis aktif sebagai suatu
sistem meliputi keseluruhan daur hidup arsip (life cycle of records)
yaitu mulai dari Creation (penciptaan), Classification
(pengklasifikasian), Storage (penyimpanan), Retrieval (penemuan
kembali), Purging of retension (retensi), Transfer (pemindahan),
Archival storage of disposition (penyimpanan arsip statis atau
penyusutan).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip
dinamis aktif pada Direktorat Tindak Pidana Siber sudah berjalan
cukup baik namun masih ditemukan pada aspek penciptaan,
penggunaan dan pemeliharaan belum optimal. Hal ini dapat dilihat
sebagai berikut:
1. Penciptaan arsip berjalan cukup baik, namun masih diketemukan
dalam pembuatan naskah dinas masih kurang memahami format
naskah dinas, dalam hal pengurusan surat, surat dikelompokkan
berdasarkan derajat dan klasifikasi. Penomoran surat
disesuaikan dengan jenis, klasifikasi dan Kode Klasifikasi Arsip
(KKA). Dalam hal menentukan KKA, masih sering ditemukan
penentuan KKA yang kurang tepat.
2. Penggunaan arsip sudah berjalan dengan cukup baik, hal ini
dapat dijelaskan bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dan
layanan arsip dinamis berdasarkan sistem klasifikasi keamanan
dan akses arsip. Hal ini erat kaitannya dengan Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik. Arsip dinamis aktif bersifat
terbuka, tetapi Pencipta Arsip dapat menutup akses arsipnya.
Polri belum memiliki pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip, baru penyusunan saran dan masukan. Dalam hal
layanan arsip, belum memiliki Standard Operating Procedure
(SOP) tentang Peminjaman Arsip, tanpa adanya SOP tersebut
tidak dapat mengukur mutu baku pelayanan arsip baik waktu dan
output pelayanan arsip. Peminjaman masih secara lisan tidak
dilakukan pencatatan dalam formulir peminjaman arsip.
3. Pemeliharaan Arsip Dinamis Aktif dalam pemberkasan sudah
berjalan cukup baik, telah menggunakan klasifikasi arsip dengan
sistem subyek/permasalahan dan geografis. Setelah arsip
diberkaskan harus disusun Daftar Arsip Dinamis Aktif sebagai
sarana temu kembali arsip. Dittipidsiber belum menyusun daftar
arsip dinamis aktif, sarana prasarana penyimpanan arsip belum
terdukung masih menggunakan map jepit, odner, tali rafia, dan
lemari arsip.
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Untuk keseragaman dalam pembuatan naskah dinas perlu
adanya sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017
tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas pada
lingkungan Polri dengan narasumber dari Setum Polri,
dianggarkan setiap satu tahun sekali.
2. Agar menindaklanjuti saran dan masukan Pedoman Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dan format Standard
Operating Procedure (SOP) tentang Peminjaman Arsip serta
Format Formulir Peminjaman Arsip diagendakan sosialisasi
pengelolaan arsip dan Rakornis Setum Polri.
3. Agar melaksanakan pemberkasan setelah arsip dinyatakan
selesai kegiatan berdasarkan klasifikasi arsip dengan sistem
subyek/permasalahan walaupun dalam implementasinya
diperbolehkan menggunakan sistem geografis, numerik,
alpabetis dan kronologis dan setiap unit kerja setelah
melaksanakan pemberkasan agar menyusun daftar arsip aktif
dan melaporkannya setiap 6 (enam) bulan sekali ke Urtu
Dittipidsiber.
4. Agar terwujudnya keseragaman dalam penyimpanan arsip,
mengingat Polri organisasi yang besar dipergunakan sistem
penyimpanan kombinasi. Dalam pemenuhan sarana prasarana
agar Kasubagrenmin mengajukan permohonan kembali
pengadaan sarana prasarana kearsipan seperti folder, guide dan
filling cabinet pada tahun anggaran berikutnya.
5. Dalam hal Sumber Daya Manusia, agar Kasubagrenmin
mengajukan permohonan kembali permintaan penambahan
personel PNS Golongan II. Koordinasi dengan Setum Polri
mengusulkan keikutsertaan Dikjur kearsipan.
Kata Kunci: pengelolaan arsip dinamis aktif, penciptaan,
penggunaan, pemeliharaan arsip dinamis aktif, Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri;
Tidak tersedia versi lain