Tesis
Analisis Pengaruh Kedisiplinan Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Di Lingkungan Satinduk Badan Intelejen Strategis Tentara Nasional Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelaporan keuangan yang berkualitas di Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product). Fokus permasalahan yang diteliti adalah bagaimana evaluassi pelaporan keuangan pada Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Metode yang digunakan adalah kskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian : (1) Aspek Context yaitu kesesuaian tujuan dan sasaran pelaporan keuangan pada Pusat Penelitian Kebijakan dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan evaluasi kinerja. (2) Aspek Input yaitu sumber daya dalam pelaporan keuangan yang terdiri dari sumber daya manusia dan sarana prasarana (komputer, jaringan internet, dan fasilitas perkantoran) sudah memadai untuk mendukung pelaporan keuangan yang tepat waktu. (3) Aspek Process yaitu dalam proses pelaksanaan pelaporan keuangan masih ditemukan masalah yaitu terlambatnya pelaporan BMN, pencatatan BMN yang belum tertib administrasi, kurangnya koordinasi dan komunikasi antara perencana, pelaksana, dan operator apikasi , peran pimmpinan yang masih kurang, serta pengawasan SPI yang masih belum optimal (4) Aspek Product yaitu laporan keuangan Pusat Peneitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan berkualitas (relevan dan andal) dan bermanfaat sebagai sumber informasi dalam kepurtusan manajemen. Saran-saran yang dapat diberikan sebagai berikut: (1) Koordinasi antar pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara periodik. (2) Evaluasi kinerja pegawai secara intensif pada proses bisnis pelaporan keuangan. (3) Mengganti personil anggota SPI dengan pegawai yang berasal dari jabatan fungsional umum. (4) Menambah jumlah pegawai dan rotasi jabatan sebagai pengurus dan pengelola operator aplikasi BMN.
Tidak tersedia versi lain