Skripsi
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Di Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat
Persyaratan pencatatan kelahiran dan tata cara pencatatan kelahiran di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 29 Februari 2016. Peraturan ini diterbitkan karena masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak sehingga menuntut perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat. Dalam melakukan penelitian, penulis berpedoman pada teori George C. Edward III dimana terdapat empat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik yaitu faktor komunikasi, faktor sumberdaya, faktor disposisi, dan faktor struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil analisis data penelitian, penulis menyimpulkan bahwa keempat aspek penelitian telah berjalan dengan baik namun masih terdapat adanya kekurangan. Untuk itu penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut. viii 1. Aspek faktor komunikasi Perlu dilakukan pertemuan secara rutin yang dihadiri oleh semua pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat untuk membahas masalah atau kendala yang dihadapi dalam implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, penyebab munculnya masalah tersebut dan bagaimana solusi untuk mengatasinya. 2. Aspek faktor sumber daya a. Bagi pegawai Sudin Dukcapil Jakarta Barat yang kemampuannya rendah dalam mengoperasionalkan perangkat komputer, perlu diberikan pendidikan dan pelatihan secara intensif agar pegawai tersebut mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Selain itu, diperlukan tambahan sumber daya manusia yang jumlahnya memadai dan memiliki kompetensi yang lebih baik terutama di wilayah-wilayah yang jumlah penduduknya padat. b. Perlu dilakukan koordinasi yang intensif antara pelaksana kebijakan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan Suku Dinas dengan Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) tingkat Dinas ketika terjadi gangguan pada jaringan komputer ataupun gangguan pada perangkat komputer lainnya, sehingga tidak menyebabkan pelayanan masyarakat menjadi terhambat. 3. Aspek faktor disposisi Perlunya diberikan insentif berupa bonus dan penghargaan terkait prestasi kepada pegawai yang menyelesaikan pekerjaannya dengan baik agar memotivasi pegawai untuk melakukan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi. 4. Aspek faktor struktur birokrasi, Terkait pembagian tugas dan tanggung jawab, jika terdapat pegawai yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan
Tidak tersedia versi lain