Skripsi
Pengelolaan Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Penelitian tentang pengelolaan barang rampasan negara ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang dikelola dan berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah aspek perencanaan, pemanfaatan dan monitoring. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi, yang mana wawancara dan observasi merupakan data primer dan dokumentasi merupakan data sekunder. Data dan informasi yang didapat selanjutnya dilakukan analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa perencanaan dalam pengelolaan barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara umum sudah berjalan dengan baik dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, namun masih terdapat permasalahan yaitu penganggaran yang minim untuk perawatan, penyimpanan, pelelangan dan pemusnahan barang rampasan negara. Pemanfaatan dalam pengelolaan barang rampasan negara terdiri dari penatausahaan (pembukuan, inventarisasi dan pelaporan), dijual secara lelang, digunakan untuk kepentingan negara, dihibahkan dan dimusnahkan sudah berjalan baik namun masih terdapat permasalahan yaitu 1) pada tahap inventarisasi, barang rampasan negara tidak diberi label, belum disusun rapi vi berdasarkan merk atau jenisnya, serta tempat penyimpanan barang rampasan yang tidak memiliki atap sehingga mengakibatkan barang rampasan negara mengalami penurunan nilai ekonomis karena selalu kepanasan dan kehujanan. 2) seksi tindak pidana umum dan pidana khusus terkadang tidak melengkapi dokumen dukung kepada bidang pembinaan saat pelimpahan barang rampasan tersebut; 3) proses pengajuan taksiran nilai wajar barang rampasan negara kepada entitas lain masih terkendala yaitu birokrasi yang lama. Monitoring dalam pengelolaan barang rampasan negara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Monitoring sejauh ini sudah berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku, namun karena anggaran yang minim terhadap pengelolaan barang rampasan ini, sehingga monitoring yang dilakukan tidak maksimal. Terhadap permasalahan yang terjadi peneliti menyarankan: 1. Untuk dilakukan pemberian label (labelling) terhadap barang rampasan negara, disusun rapi berdasarkan jenis dan merk nya, dan tempat penyimpanan barang rampasan negara agar dibuat khusus dan diberi atap; 2. Untuk selalu melengkapi dokumen pendukung setiap kali ada pelimpahan barang rampasan negara dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum kepada Sub Bagian Pembinaan. 3. Untuk segera mengkoordinasikan dengan entitas terkait dalam pengajuan taksiran nilai wajar dan koordinasi tersebut harus dilakukan dengan intens dan persuasif.
Tidak tersedia versi lain