Skripsi
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dalam Pemberian Izin Usaha Di Kelurahan Kemayoran Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah salah satu tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Masalah dalam pelayanan yang masih dinilai buruk oleh masyarakat adalah adanya pungutan liar dan waktu penyelesaian yang tidak sesuai aturan serta belum ada kejelasan dalam prosedur pelayanan yang diberikan pada pelayanan di Kelurahan Kemayoran. Usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik diwujudkan dengan membentuk satu perusahaan publik yang memberikan pelayanan terpadu dan kemudian disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dibentuk di setiap unit kerja yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya di Kelurahan Kemayoran. Dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini diharapkan dapat tercapainya kualitas pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik dalam pemberian izin usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kelurahan Kemayoran. Variabel yang diteliti adalah standar pelayanan publik yang dinilai berdasarkan aspek prosedur pelayanan, aspek waktu penyelesaian, aspek biaya pelayanan, aspek produk pelayanan, aspek sarana dan prasarana serta aspek kompetensi petugas pemberi pelayanan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara mencocokan data dari hasil wawancara, observasi dan telaah dokumen untuk mendeskripsikan hasil peneltian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Kemayoran: 1. Dari aspek prosedur pelayanan sudah sesuai dengan mekanisme pelayanan di PTSP. viii 2. Dari aspek waktu penyelesaian sudah tepat waktu sesuai ketentuan durasi di PTSP. 3. Dari aspek biaya pelayanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTSP. 4. Dari aspek produk pelayanan yang ada sudah cukup banyak dan detail. 5. Dari aspek sarana dan prasarana masih terdapat kekurangan pada PTSP. 6. Dari aspek kompetensi petugas pemberi pelayanan masih kurang. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebaiknya PTSP dapat memberikan info terkait prosedur pelayanan melalui tv digital yang ada di ruang tunggu. 2. Untuk lebih baik, PTSP Kelurahan Kemayoran dapat membuat informasi yang bisa dilihat masyarakat yang datang ke PTSP baik berupa papan informasi ataupun melalui tv digital yang ada. 3. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebaiknya dapat dibuatkan info baik berupa tulisan di papan pengumuman ataupun tv digital. 4. Agar masyarakat mengetahui produk-produk pelayanan apa saja yang ada, ada baiknya PTSP memberikan informasi melalui tv digital pelayanan atau menyediakan mesin sumber informasi seperti di PTSP Kelurahan lain. 5. Untuk menambah alat pendingin (AC) pada ruang tunggu masyarakat dan juga menambah jumlah fasilitas di ruang tunggu serta melakukan pemeliharaan terhadap mesin antrian agar dapat berfungsi kembali. 6. Sebaiknya PTSP meminta tambahan pegawai dan juga harus melakukan evaluasi kinerja staf PTSP yang membantu setiap tahunnya bahkan lebih baik jika per tiga bulan.
Tidak tersedia versi lain