Skripsi
Penagihan Pajak Atas Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara Melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga merupakan unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan juga salah satu Kantor Pelayanan Pajak dengan target penerimaan terbesar di Indonesia dengan total target penerimaan di tahun 2016 sebesar Rp 87 Triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan berbagai upaya salah satunya dengan cara meningkatkan Law Enforcement (penegakan hukum) melalui penagihan pajak. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penagihan pajak atas Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Realisasi target pencairan piutang pajak di KPP Wajib Pajak Besar Tiga pada tahun 2016 menunjukkan persentase sebesar 472,53%. Artinya, dari target pencairan piutang pajak yang ditentukan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebesar Rp 727.855.186.248, realisasi pencairan piutang pajak viii sampai dengan bulan Desember 2016 mencapai Rp 3.439.350.158.286, maka terdapat selisih surplus sebesar Rp 2.711.494.972.038. Tingginya realisasi pencairan piutang pajak pada tahun 2016 dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu dengan adanya fasilitas pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak BUMN sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan adanya fasilitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di sisi lain, hasil penelitian menunjukkan bahwa pencairan tunggakan pajak melalui upaya penagihan aktif di KPP Wajib Pajak Besar Tiga hanya sebesar Rp 832.571.915.899 dari total nilai tunggakan pajak yang ditagih melalui upaya penagihan aktif sebesar Rp 2.919.693.744.017. Sehingga keberhasilan pencairan tunggakan pajak hanya menunjukkan persentase sebesar 28,52%. Atas capaian tersebut, upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Tiga masih harus ditingkatkan lagi. Penagihan pajak merupakan ujung tombak terakhir dalam rangka mencairkan tunggakan pajak di KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga mulai dari tindakan persuasif, penerbitan Surat Teguran sampai pada tahap pemblokiran rekening diharapkan dapat berpengaruh terhadap penurunan jumlah tunggakan pajak saat ini. Selain itu, realisasi pencairan tunggakan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan rutin di KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Untuk itu, upaya penagihan pajak perlu dilakukan dengan maksimal baik melalui penagihan pasif maupun melalui penagihan aktif.
Tidak tersedia versi lain