Skripsi
Pengembangan Karier Penyusun Risalah Pada Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengembangan Karier Penyusun Risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian melalui telaah dokumen dan wawancara. Sedangkan teknik pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem pola karier atau jenjang karier yang jelas sangat diharapkan oleh para Penyusun Risalah pada Setjen dan BK DPR RI. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian atau keterlibatan atasan langsung dalam hal ini Kepala Bidang Risalah, dan juga dukungan dan bantuan organsasi dalam hal ini Setjen dan BK DPR RI melalui Bagian yang mengelola SDM/pegawai dalam hal ini Bagian Kepegawaian dan Bagian Organisasi Tata Laksana Setjen dan BK DPR RI. Untuk itu peneliti menyarankan: 1. Disarankan agar secepat mungkin dapat mengesahkan Jabatan Fungsional Penyusun Risalah dalam bentuk Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dengan kebijakan formal tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan, kesempatan, dan kepastian karier bagi para Penyusun Risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. viii 2. Atasan langsung Penyusun Risalah dapat memberikan arahan kepada para Penyusun Risalah untuk menyusun gagasan atau ide dalam suatu konseling atau diskusi sebagai upaya memperkaya tugas dan fungsi jabatan Penyusun Risalah sebagai masukan dalam pembentukan Jabatan Fungsional Penyusun Risalah, yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Bagian Kepegawaian dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setjen dan BK DPR RI. 3. Agar pembentukan Jabatan Fungsional Penyusun Risalah dapat segera terselesaikan maka diperlukan road map yang disertai target yang jelas. Dengan road map tersbut diharapkan penyelesaian kebijakan formal Jabatan Fungsional Penyusun Risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dapat terwujud.
Tidak tersedia versi lain