Skripsi
Analisis Pelayanan Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lembaga Administrasi Negara
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelayanan Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lembaga Administrasi Negara dengan melihat aspek tanggung jawab, aspek keterbukaan, aspek komunikasi, aspek kejelasan dan kepastian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaahan dokumen. Hasil penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di Lembaga Administrasi Negara secara umum telah berjalan dengan baik walaupun dengan catatan. Berikut penjabaran kesimpulan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan: 1. Aspek tanggung jawab Tanggung jawab petugas pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di Lembaga Administrasi Negara sudah cukup baik, pimpinan punya kewenangan yang jelas dalam memberikan persetujuan tentang nama-nama Aparatur Sipil Negaranya yang dinominasikan untuk mengikuti perjalanan dinas tersebut, ini berhubungan dengan kesesuaian anggaran dan kompetensi yang dimiliki oleh peserta perjalanan dinas. Kejelasan wewenang yang diberikan oleh pimpinan tersebut menjadi dasar petugas pelayanan pengurusan dokumen melaksanakan tugasnya dengan cukup baik serta dilakukan dengan segera. 2. Aspek keterbukaan Keterbukaan informasi sangat diperlukan sekali dalam pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di Lembaga Administrasi Negara, dimana pelaksana perjalanan dinas dapat mengetahui proses tentang tahapan-tahapan persyaratan, bagaimana prosedurnya dan apa yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri sampai dengan selesai melaksanakan perjalanan dinas tersebut. 3. Aspek komunikasi Komunikasi petugas pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di Lembaga Administrasi Negara sudah cukup baik, dimana pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri ini berhubungan dengan stakeholder eksternal, petugas pelayanan sebagai komunikator yang efektif, melaksanakan tugasnya dengan responsif dan cukup informatif. 4. Aspek kejelasan dan kepastian Kejelasan dan kepastian pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri masih kurang dilihat dari segi struktur organisasi tata kerja petugas pelayanan belum sesuai, kepastian jadwal pelayanan masih belum jelas dan belum sesuai proses, penyelesaian pelayanan dokumen belum sesuai waktu sebelum keberangkatan. Adapun saran penulis berdasarkan masing-masing aspek sebagai berikut: 1. Aspek Tanggung Jawab Disarankan pelaksana perjalanan dinas luar negeri diharapkan surat tugas dari Pimpinan Lembaga Administrasi Negara adalah acuan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Disarankan kepada petugas pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas harus tetap bertanggung jawab terhadap tugasnya. 2. Aspek Keterbukaan Adanya kebijakan dari pimpinan Lembaga administrasi Negara perihal menampilkan informasi standar pelayanan dan Standar Operating Prosedur tentang pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di web Lembaga administrasi Negara secara terbuka dan gamblang, agar semua Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara dapat mengetahui dari tahapan dokumen dan sampai proses perjalanan dinas dilakukan. 3. Aspek Komunikasi Petugas pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri agar difasilitasi dengan telepon genggam atau tab yang di isikan data internet. Dimana pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan stakeholder eksternal sudah menggunakan aplikasi online. Pelayanannya bisa di akses dimana saja Komunikasikan informasi pelayanan seefektif mungkin, melalui media teknologi informasi, tentang persyaratan dokumen prosesnya bagaimana dan apa yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. 4. Aspek Kejelasan dan Kepastian Disarankan untuk petugas pelayanan pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri dibidangi oleh satu unit bagian untuk memaksimalkan proses, persyaratan-persyaratan dokumen untuk melaksanakan perjalanan dinas harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh unit pelayanan pengurusan dokumen kepada Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai kebijakan yang harus dilaksanakan.
Tidak tersedia versi lain