Skripsi
Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Belanja Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Di Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Tahun 2019
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kinerja pelaksanaan anggaran belanja Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Kedeputian IPSK Tahun 2019. IKPA adalah indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efesiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Metode penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan telaah dokumen. Wawancara dilakukan kepada 11 (sebelas) orang key informant, telaah dokumen difokuskan pada dokumen-dokumen terkait dengan perencanaan dan penyerapan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja evaluasi pelaksanaan anggaran belanja berdasarkan IKPA Tahun 2019 masih belum optimal (1) belum efisiennya pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja terlihat dari penyerapan anggaran yang rendah di semester I dan II serta masih adanya keterlambatan dalam pembayaran tagihan ke pihak ketiga. (2) masih adanya pengembalian SPM oleh KPPN menunjukan belum optimalnya efesiensi terhadap pelaksanaan anaggaran. (3) Kepatuhan terhadap peraturan juga masih tidak maksimal karena masih ada satuan kerja yang terlambat dalam penyampaian kontrak, penyampaian LPJ bendahara dan terlambat dalam revolving UP. (4) Rencana penarikan di Halaman III DIPA yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran belanja setiap bulannya membuat nilai IKPA satker menjadi rendah. Adapun saran peneliti yaitu (1) Kepala Pusat selaku PPK lebih aktif lagi mendorong pegawainya untuk menjalankan workplan kegiatan sehingga penyerapan anggaran yang telah direncanakan menjadi optimal. (2) Satker agar lebih meningkatkan ketelitian dalam pembuatan SPM sehingga tidak ada lagi pengembalian SPM. (3) Satker agar lebih meningkatkan kedispilinan, ketertiban dan ketepatan waktu dalam penyampaian data Kontrak, LPJ dan revolving UP. (4) lebih selektif dalam melakukan pergeseran anggaran dalam revisi DIPA dan melakukan penyesuaian hal III DIPA serta agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan dananya.
Tidak tersedia versi lain