Skripsi
Analisis Kualifikasi Petugas Teknis Pemadam Kebakaran Pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kualifikasi petugas pemadam kebakaran adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh petugas pemadam kebakaran untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, dimana kualifikasi tersebut bisa dijadikan pedoman penyelenggara kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugas pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan. Adapun tujuan dari pelaksanaan penelitian ini untuk mengetahui Kualifikasi Petugas Teknis Pemadam Kebakaran pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelematan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis data dilakukan setelah data terkumpul dari hasil wawancara, dan telaah dokumen. Dimana penelitian ini dikaji dengan aspek yaitu : Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Adapun kesimpulan dalam penelitian Kualifikasi Petugas Teknis Pemadam Kebakaran Sudin Jakarta Pusat, untuk sub aspek pendidikan minimal sarjana muda dalam aspek kualifikasi umum belum sesuai dengan Permendagri No 16 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Petugas Pemadam Kebakaran di Daerah, karena masih ada enam dari dua puluh empat orang yang menjabat pemadam 3 berlatar belakang pendidikan formal SMA sederajat dan sisanya sudah S1. Untuk Sub aspek telah menjadi pemadam 2 sekurang-kurangnya dua tahun dalam aspek kualifikasi umum belum sesuai dengan Permendagri No 16 tahun 2009, karena masih ada dua dari dua puluh empat orang yang menjabat sebagai Pemadam 3 sebelumnya belum pernah menjadi pemadam 2. Kemudian untuk sub aspek Kualifikasi Khusus sudah sesuai dengan Permendagri No 16 tahun 2009. Adapun beberapa saran yang diberikan dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Untuk sub aspek pendidikan formal, dan pernah menjabat pemadam 2 sekurang-kurangnya dua tahun, pada aspek Kualifikasi Umum, belum sesuai dengan permendagri No 16 tahun 2009, mungkin kedepanya perlu dievaluasi kembali. 2. Aspek Kualifikasi Khusus, sudah sesuai dengan Permendagri No 16 tahun 2009, kedepanya perlu dipertahankan.
Tidak tersedia versi lain