Skripsi
Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Jakarta Harmoni
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Jakarta Harmoni. Penelitian ini melihat aspek restrukturisasi dari pola Penjadwalan Ulang Sisa Pembiayaan (PUSP), Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST), dan Penundaan Pembayaran (Grace Periode). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara dan telaah dokumen dengan instrumen berupa pedoman wawancara dan pedoman telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah PT. BTN KCS Jakarta Harmoni masih efektif karena jumlah nasabah yang direstrukturisasi kembali menjadi kolektibilitas lancar masih diatas 60%, dari hasil penelitian per aspek sebagai berikut : 1. Aspek PUSP alasan nasabah yang mengajukan PUSP pada tahun 2016-2018 karena pendapatan keluarga dari joint income menjadi single income, cerai, kebutuhan meningkat dengan bertambahnya tanggungan anak, terdapat post hutang baru, pindah bagian kerja sehingga menyebabkan penurunan salary dari perusahaan, dan sempat PHK sehingga sumber pendapatan menjadi tidak tetap. Pada tahun 2016, kolektibilitas nasabah yang menjadi lancar setelah 1 (satu) tahun pasca restrukturisasi PUSP adalah sebesar 68,43%, selanjutnya pada tahun 2017 sebesar 100%, dan terakhir tahun 2018 sebesar 61,11%. Selanjutnya, Alasan nasabah yang mengajukan PUSP pada tahun 20162018 karena terdapat anggota keluarga yang sakit (seperti orang tua, suami, istri, anak) dan keperluan mendesak (seperti, biaya anak masuk sekolah, biaya UAS atau biaya UTS), dan membayar hutang. 2. Aspek PUST Pada tahun 2016, kolektibilitas nasabah yang menjadi lancar setelah 1 (satu) tahun pasca restrukturisasi PUST adalah sebesar 88,24%, selanjutnya pada tahun 2017 sebesar 0% dan terakhir pada tahun 2018 sebesar 0%. Untuk restrukturisasi dengan pola penundaan pembayaran (grace periode), Nasabah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, yang disebabkan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bencana alam, kerusuhan, atau menurut pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank. 3. Aspek Grace Periode Penundaan pembayaran diberikan maksimal 6 (enam) Bulan. Pada laporan restrukturisasi dari tahun 2016-2018 tidak ada realisasi pengajuan restrukturisasi grace periode. Adapun saran untuk PT. BTN KCS Jakarta Harmoni untuk meningkatkan kesehatan Bank adalah sebagai berikut : 1. Dalam kebijakan PT BTN KCS Jakarta Harmoni sebaiknya diberikan keterangan bahwa harus lebih selektif dalam memberikan pembiayaan KPR. Analis pembiayaan harus melakukan analisis 5C dengan mendalam sehingga diharapkan nasabah yang diberikan pembiayaan adalah nasabah yang kooperatif dan mampu melunasi kewajiban angsurannya. 2. Pada saat nasabah melakukan akad KPR, sebaiknya pihak bank memberikan edukasi mengenai restrukturisasi sehingga nasabah yang mengalami penurunan kemampuan membayar atau nasabah yang sudah masuk kolektibilitas 2 tidak takut untuk bercerita mengenai permasalahan yang terjadi dan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi. 3. Untuk pola restrukturisasi PUSP, apabila nasabah tidak mau membayar premi asuransi tambahan untuk dirinya dan agunannya, bank harus meminimalisir risiko dengan membuat surat pernyataan resmi notarial mengenai kewajiban ahli waris untuk tetap membayar kewajiban yang terkait dengan nasabah. 4. Dalam menghadapi era digitalisasi PT BTN KCS Jakarta Harmoni diharapkan dapat meningkatkan system monitoring nasabah dengan menggunakan E- Collection sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman.
Tidak tersedia versi lain