Skripsi
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Admisitrasi Negara
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana disiplin pegawai negeri sipil pada Lembaga Administrasi Negara. Aspek penelitian ini adalah kesadaran dan kesediaan. Metode penelitian dilakukan dengan metode deskritif dengan pendekatan kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara dan telaah dokumen. Wawancara dilakukan kepada 5 (lima) orang key informant, telaah dokumen difokuskan pada dokumen-dokumen terkait dengan kedisiplinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa disiplin pegawai negeri sipil pada Lembga Administrasi Negara ditinjau dari aspek : 1. Aspek Kesadaran Pelaksanaan mengenai absensi, dan ketepatan waktu, sudah berjalan dengan baik namun masih ada beberapa pegawai yang masih melakukan pelanggaran displin. Seperti Keterlambatan dan pulang lebih awal, masih ada pegawai yang ketika diberikan tugas kedinasan yang telah dipercayakan kepadanya tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, belum adamya teladan dan panutan pimpinan yang dapat memotivasi para pegawai di Lembaga Administrasi Negara untuk bekerja lebih giat dan dan lebih disiplin lagi. 2. Aspek Kesediaan Sikap dan tingkah laku pegawai LAN sudah bagus, namun masih ada sikap pegawai yang belum sesuai dengan norma-norma yang berlaku dilingkungan LAN, seperti dalam berkomunikasi, saling menghormati sesama pegawai, kepada atasan, dan kepada tamu masih kurang secara etika. Adapun saran yang ingin peneliti sampaikan : 1. Aspek Kesadaran. Hendaknya pejabat yang berwenang memberikan sanksi/tindakan secara tegas bila mana seorang pegawai atau pimpinan terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan shok terapi agar pegawai LAN yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang hukumanya lebih berat. Memberikan pembinaan dan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada para pegawai yang menjadi bawahanya terkait kedisiplinan. 2. Aspek Kesediaan Hendaknya Biro Umum dan SDM melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia di Lembaga Administrasi Negara memberikan sosialisi secara berkala kepada semua para pegawai khususnya pegawai yang baru dan pegawai yang lama mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Peraturan Kepala LAN ini bertujuan untuk menjadi pedoman mengenai sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai LAN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan sehari-hari dilingkunan Lembaga Administrasi Negara.
Tidak tersedia versi lain