Skripsi
Efektivitas Sistem Transaksi Non Tunai (Non Cash) Pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKDP) Kelurahan Pengadegan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Skripsi ini membahas tentang analisa Efektivitas Sistem Transaski Non Tunai (Non Cash) Pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kelurahan Pengadegan dilihat dari aspek-aspek antara lain Aspek Peraturan / Ketentuan, Aspek Fungsi/ Tugas, Aspek Rencana/Program dan Aspek Tujuan / Kondisi Ideal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Sistem Transaski Non Tunai (Non Cash) Pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kelurahan Pengadegan serta untuk mengetahui prosedur pembayaran secara non tunai dan untuk mengetahui implementasi transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah di Kelurahan Pengadegan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Sistem Transaski Non Tunai (Non Cash) Pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kelurahan Pengadegan dirasakan dapat meningkatkan perwujudan prinsip good governance terutama prinsip efektivitas dan efisiensi. Hal tersebut ditunjukan melalui kesimpulan-kesimpulan yang lebih terinci melalui aspek-aspek antara lain : 1. Aspek Peraturan / Ketentuan Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan segala regulasi dan berbagai kebijakan yang mendukung terlaksananya pelaksanaan non tunai, salah satunya dengan dirumuskan nya instruksi yang mendasari implementasi non tunai secara penuh di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Instruksi Gubernur No. 33 Tahun 2016 pada tanggal 1 Maret 2016 dimana pemerintah DKI Jakarta diamanatkan untuk tidak lagi melakukan transaksi tunai yaitu Rp 0,- (Nol Rupiah). 2. Aspek Fungsi / Tugas Untuk mendukung berhasilnya pelaksanaan non tunai, telah dilakukan penguatan kapasitas SDM melalui diklat teknis atau sosialisasi, serta dapat viii diketahui keberhasilan pelaksanaan non tunai dapat tercapai apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan prasarana sarana maupun kebutuhan yang dibutuhkan oleh SDM yang ada untuk mengimplementasikan transaksi non tunai. 3. Aspek Rencana / Program Dalam implementasi transaksi non tunai, sudah ada sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Perbankan dalam mendukung elektronifikasi transaksi Pemda melalui fungsi advisory penyediaan sistem (Cash Management System-CMS), instrumen pembayaran non tunai (a.l. Uang Elektronik, APMK) dan infrastruktur (a.l. EDC, ATM, agen bank). 4. Aspek Tujuan / Kondisi Ideal Dalam pelaksaan transaski non tunai di DKI Jakarta, khususnya di Kelurahan Pengadegan, tujuan dan kondisi ideal yang diharapkan mulai tercapai, hal ini dapat dilihat dari efektivitas transaksi non tunai, yaitu aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, pengendalian internal pengelolaan kas meningkat, menghasilkan posisi kas harian secara real time, mendukung implementasi accrual basis, proses tutup buku akhir tahun dan pelaporan keuangan lebih cepat dan handal, membangun kedisiplinan pengelola keungan dalam melakukan pencatatan dengan minimal kesalahan, belanja Lebih efektif dan efisien, pola penyerapan anggaran lebih teratur dan terukur serta penyerapan anggaran belanja lebih optimal. Adapun saran yang ingin peneliti sampaikan sebagai berikut : 1. Agar terus dilaksanakan pelatihan-pelatihan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Bendahara Pengeluaran yang memegang posisi strategis dalam implementasi transaksi non tunai ; 2. Dari segi Sistem Informasi terintegrasi, Perbankan, Penyedia Barang/Jasa agar bersinergi dalam mendukung implementasi transaksi non tunai ; 3. Kerjasama Penyedia Barang / Jasa, diantaranya memiliki rekening bank, memiliki nomor NPWP, mengikuti SOP pembayaran Pemda dan sesuai dengan mekanisme pengadaan ; 4. Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut andil dalam mensukseskan Program GNTT (Gerakan Nasional Non Tunai).
Tidak tersedia versi lain