Skripsi
Pengelolaan Barang Sitaan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Utara
Penelitian tentang pengelolaan barang sitaan negara ini dilakukan terhadap barang sitaan negara yang dikelola dan berada dalam penanganan Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan barang sitaan negara pada Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah aspek perencanaan, pemanfaatan dan monitoring. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, telaah dokumen, dan observasi, yang mana wawancara dan observasi merupakan data primer dan dokumentasi merupakan data sekunder. Data dan informasi yang didapat selanjutnya dilakukan analisis. Pemanfaatan dalam pengelolaan barang sitaan negara terdiri dari penatausahaan (pembukuan, inventarisasi dan pelaporan)identifikasi barang sitaan negara, dan pemeliharaan barang sitaan negara sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat permasalahan yaitu: 1) pada tahap inventarisasi, yaitu barang sitaan negara masih belum tersusun rapih, dan tempat penyimpanan barang sitaan yang ada tidak memiliki atap sehingga mengakibatkan barang sitaan negara mengalami penurunan nilai ekonomis karena selalu kepanasan dan kehujanan, 2) pihak penitip terkadang tidak melengkapi dokumen dukung barang sitaan negara kepada Rupbasan Klas I Jakarta Utara, 3) kurangnya tenaga ahli dalam menaksir/menilai barang sitaan negara pada Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Monitoring dalam pengelolaan barang sitaan negara yang dilakukan oleh Kepala Rupbasan Klas I Jakarta Utara, sejauh ini belum optimal karena anggaran yang minim terhadap pengelolaan barang sitaan ini. Adapun saran peneliti yaitu: 1) barang sitaan harus disusun rapih berdasarkan jenis barang dan kerentaan terhadap cuaca, sehingga perlu tempat penyimpanan barang sitaan negara yang memadai. 2) penitip barang sitaan negara (Kejaksaan, Kepolisian, KPK), agar selalu melengkapi dokumen pendukung terhadap barang sitaan ke Rupbasan Klas I Jakarta Utara, 3) mengusulkan tambahan pegawai yang memiliki kompetensi/keahlian penilai untuk bertugas menaksir mutu dan nilai barang sitaan.
Tidak tersedia versi lain