Skripsi
Implementasi Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Di Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen Aspek diteliti meliputi aspek ukuran dan tujuan Kebijakan, sumber daya, karateristik badan pelaksana, disposisi pelaksana, dan komunikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ditinjau dari Aspek- aspeknya adalah: 1. Aspek Ukuran dan Tujuan terhadap Implementasi Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Pada Bakamla RI belum Jelas dan terukur, karena masih ada beberapa kendala. Salah satunya adalah yaitu pada level eselon III masih kurang memahami peraturan tentang kearsipan. 2. Aspek Sumber Daya yang terdiri dari sub aspek: Staf dan Fasilitas. Untuk mendukung Implementasi Kebijakan Jadwal Retensi Arsip pada Bakamla RI, sudah mempersiapkan SDM untuk menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis dengan mengikuti Diklat yang diselenggarakan Oleh ANRI. Adapun Keterbatasan Anggaran pada Kearsipan sehingga penyimpanan Arsip kurang memadai. 3. Aspek Karakteristik Badan Pelaksana, Bakamla RI belum menetapkan SOP tentang Kearsipan sehingga pengelolaan kearsipan belum sesuai standar yang ditetapkan. ANRI sebagai pengelola Arsip Nasional selalu mengadakan Audit terhadap arsip pada setiap Instansi Pemerintah, termasuk Bakamla RI, dengan memberikan beberapa rekomendasi agar tertibnya arsip. Akan tetapi karena keterbatasan Anggaran kearsipan pada Bakamla RI sehingga pengelolaan Arsip belum bisa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 4. Aspek Sikap Pelaksana ini terdiri dari sub Aspek Respons dan Kognisi yang memerlukan pemahaman dan perhatian Pejabat Bakamla RI terhadap Arsip. Akan tetapi pada kenyataanya pejabat di Bakamla RI belum memahami kaedah kearsipan dan belum bisa peduli terhadap arsip. Demikian pula dengan kebijakan Jadwal Retensi Arsip di Bakamla RI belum bisa dilaksakan. 5. Aspek Komunikasi menuntuk Ketepatan dan Konsistensi. Hal ini sudah dilaksanakan komunikasi antara Bakamla RI dengan ANRI. Setiap tahun ANRI selalu memberikan rekomendasi dalam bentuk Risalah Hasil Audit terkait JRA di Bakamla RI, akan tetapi karena terkendala banyak hal maka Bakamla RI sampai saat ini belum melengkapi rekomendasi yang sudah diberikan oleh ANRI. Untuk Itu peneliti menyarankan: 1. Mensosialisasikan pengelolaan Arsip yang baik dan benar menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan menerapkan dengan baik Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 11 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip 2. Bagi pegawai Bakamla yang sudah mengikuti Diklat Arsiparis agar di angkat menjadi Jabatan Fungsional Arsiparis dan di tempatkan sesuai dengan jabatannya dan para admin agar diikutkan diklat arsiparis yang diadakan oleh ANRI. 3. Menerbitkan SOP Jadwal Retensi Arsip dan agar segera melaksanakan semua rekomendasi dari ANRI terkait JRA yang sudah tertuang pada Hasil Audit ANRI. 4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Arsip secara teratur terhadap pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip. 5. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Arsip secara teratur terhadap pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip dan juga komunikasi internal di Bakamla RI. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Jadwal Retensi Arsip.
Tidak tersedia versi lain