Skripsi
Analisis Pelaksanaan Pengamanan Perkantoran DPR RI Berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 51/Pimp/III/2008-2009 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keamanan Komplek Gedung Perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Komplek perkantoran DPR/MPR/DPD RI termasuk salah satu objek vital yang mempunyai nilai strategis. Komplek perkantoran ini juga merupakan sentral dari kegiatan DPR RI, khususnya dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsi konstitusional dan sebagai tempat berlangsungnya proses demokrasi, termasuk tempat masyarakat menyampaikan aspirasinya.. Sebagai supporting system terhadap kerja Anggota DPR RI, Setjen DPR RI melalui Bagian Pengamanan Dalam (PAMDAL) berkewajiban memberikan jaminan kemanan dan kenyamanan kepada Angggota DPR RI, terutama di lingkungan perkantoran DPR RI. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 51/PIMP/III/2008-2009 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keamanan di Gedung Perkantoran DPR RI adalah suatu pedoman untuk dilaksanakan bagi Pamdal DPR RI dalam rangka menciptakan suasana aman dan nyaman di komplek perkantoran DPR RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengamanan perkantoran DPR RI berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 51/PIMP/III/2008-2009 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keamanan Komplek Gedung Perkantoran DPR RI dilakukan. Adapun yang menjadi faktor penelitian disini adalah : (1) aspek komunikasi; (2) sumberdaya; (3) dan disposisi. viii Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, telaah dokumen, dan wawancara terhadap 6 orang key informant yang dianggap mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan pengamanan diperkantoran DPR RI. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : 1. Dari aspek Komunikasi bahwa dari Transmisi dan Konsistensi belum berjalan dengan baik, sedangkan untuk Kejelasan seluruh personil Pamdal sudah memahami prosedur-prosedur pelaksanaan pengamanan 2. Dari aspek Sumberdaya yang terdiri dari staf dan fasilitas belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pengamanan di perkantoran DPR RI. 3. Dari aspek Disposisi bahwa hasil rekrutmen personil Pamdal belum sesuai dengan kriteria yang diinginkan Pimpinan. Sedangkan untuk memotifasi personil Pamdal dalam melaksanakan pengamanan Pimpinan memberikan insentif. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Dari aspek Komunikasi agar Pimpinan Pamdal bekerjasama dengan Bagian Bidang Data Sarana dan Informasi Setjen DPR RI (BDSI) untuk membuat aplikasi sistem informasi Pamdal. 2. Dari aspek Sumberdaya diperlukan penambahan personil Pamdal serta penambahan alat xtray dan cctv 3. Dari aspek Disposisi bahwa rekrutmen calon Anggota Pamdal harus sesuai dengan kriteria pengamanan yang telah ditentukan oleh Setjen DPR RI dan penambahan nominal insentif untuk para Komandan di lapangan.
Tidak tersedia versi lain